Timbang, Purbalingga– Pemerintah Desa Timbang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Kas Opname) APBDes Tahun Anggaran 2025 pada 10 Februari 2026 bertempat di Balai Desa Timbang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Kegiatan berlangsung lancar dan tertib sebagai bagian dari kewajiban pengawasan dan pembinaan pengelolaan keuangan desa.
Kas opname dilaksanakan bersama Tim Pembina Kecamatan Kejobong sebagai implementasi Program Kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2026 serta mengacu pada Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 104 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencocokan administrasi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses ini bertujuan memastikan bahwa pengelolaan APBDes Tahun 2025 telah dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi.
Pemerintah Desa Timbang menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme evaluasi yang berlaku. Selain sebagai sarana pengawasan, kas opname juga menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa agar semakin profesional dan akuntabel.
Dengan terlaksananya kegiatan ini secara lancar, Pemerintah Desa Timbang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes, demi mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Desa Timbang.